Rancangan AD/ART IKA SMAN 1 Baleendah

Rancangan AD/ART IKA SMAN 1 Baleendah

Panitia IKA SMAN 1 Baleendah yang telah dibentukan pada 29 Jannuari 2022, membentuk Komisi AD/ART. Inilah hasil dari rancangan AD/ART yang telah dibuat sebagai berikut :

  1. Rancangan AD
  2. Rancangan ART

Saat ini masih tahap rancangan sehingga masih memungkinkan mendapatkan masukan.

Rancangan Anggaran Dasar

RANCANGAN ANGGARAN DASAR (AD)

IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 1 BALEENDAH

BAB I

NAMA, WAKTU PENDIRIAN, KEDUDUKAN, LAMBANG DAN SEMBOYAN

Pasal 1

Definisi dan Nama Organisasi

  1. Yang dimaksud dengan SMA Negeri 1 Baleendah adalah sekolah menengah atas yang berkedudukan di Jl. RAA. Wiranatakususmah No. 30 Baleendah, Kab. Bandung, yang untuk pertama kalinya bernama SMPPN 37 Bandung.
  2. Yang dimaksud dengan Alumni adalah adalah mereka yang telah menyelesaikan program pendidikan di SMA Negeri 1 Baleendah dan perubahan namanya.
  3. Organisasi ini bernama “Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Baleendah“ dan selanjutnya disingkat “IKA SMAN 1 BE”, yang merupakan satu-satunya organisasi yang keberadaannya bisa mewakili dan mengatasnamakan Alumni.

Pasal 2

Waktu Pendirian dan Kedudukan

  1. IKA SMAN 1 BE didirikan di Baleendah pada hari … tanggal … untuk waktu yang tidak terbatas dan berbentuk badan perkumpulan.
  2. IKA SMAN 1 BE berkedudukan di tempat yang sama dengan kedudukan SMA Negeri 1 Baleendah.

Pasal 3

Lambang dan Semboyan

  1. IKA SMAN 1 BE memiliki Lambang dan Semboyan.
  2. Ketentuan perumusan dan pengesahan Lambang dan Semboyan IKA SMAN 1 BE sebagaimana dibahas pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKA SMAN 1 BE,

BAB II

VISI, MISI, dan TUJUAN

Pasal 4

VISI

Terwujudnya IKA SMAN 1 BE sebagai perkumpulan yang menghimpun Alumni berbasis nilai kekeluargaan, dinamis, kuat, dan bermartabat

Pasal 5

MISI

Misi IKA SMAN 1 BE

  1. Menjalankan perkumpulan secara kekeluargaan dengan menjunjung tinggi Nilai kejujuran, kehormatan, dan martabat.
  2. Membangun silaturahmi antar Alumni.
  3. Pro aktif dalam memberikan pembinaan dan pengembangan potensi Alumni.
  4. Menemukenali dan memberdayakan potensi Alumni.
  5. Berperan serta meningkatkan dalam kualitas SMA Negeri 1 Baleendah

Pasal  6

Tujuan

IKA SMAN 1 BE bertujuan untuk:

  1. Membangun hubungan kekeluargaan dan kesetaraan di antara Alumni.
  2. Menumbuhkan, membina dan mengembangkan Alumni kearah kematangan berpikir, integritas sosial yang tinggi dan memiliki kepribadian paripurna yang berlandaskan iman dan takwa serta mendorong pengembangan potensi setiap Alumni.
  3. Menjalin hubungan kerja sama dengan civitas akademika SMA Negeri 1 Baleendah dalam rangka mengembangkan almamater.
  4. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

BAB III

AZAS, NILAI, SIFAT, DAN FUNGSI

Pasal 7

Azas dan Nilai Organisasi

  1. IKA SMAN 1 BE berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. IKA SMAN 1 BE mengedepankan nilai–nilai kekeluargaan, kemajuan, keterbukaan, dan kecintaan terhadap almamater.

Pasal  8

Sifat Organisasi

IKA SMAN 1 BE adalah organisasi yang bersifat:

  1. Independen   yang   berlandaskan   pada   prinsip   kemandirian   organisasi   dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak, 
  2. Unitaristik  tanpa  memandang  perbedaan  tempat  kerja,  kedudukan,  suku, golongan, gender,  dan asal-usul,
  3. Non-partisan,     bukan merupakan bagian dari dan tidak  berafiliasi kepada partai politik, dan
  4. Memiliki serta melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, tanggung jawab, etika dan moral, serta taat hukum.

Pasal 9

Fungsi Organisasi

IKA SMAN 1 BE mempunyai fungsi:

  1. Sebagai wadah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan Alumni.
  2. Sebagai sarana menciptakan hubungan kekerabatan yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan kesetaraan diantara Alumni.
  3. Sebagai sebuah wadah bagi Alumni dalam memperjuangkan kesejahteraannya.
  4. Sebagai badan yang mewakili Alumni dalam melakukan Perjanjian Kerjasama atau MOU (Memorandum of Understanding) dengan pihak lain.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Keanggotaan

  1. Anggota IKA SMAN 1 BE adalah Alumni yang terdaftar di pangkalan data IKA SMAN 1 BE.
  2. Keanggotaan seorang Alumni dalam IKA SMAN 1 BE berakhir apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, dinyatakan dikeluarkan dari keanggotaan oleh Musyawarah, atau meninggal dunia.

Pasal 11

Kewajiban Anggota

  1. Setiap Anggota berkewajiban untuk:
    1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan, Kode Etik, dan Ikrar IKA SMAN 1 BE,
    1. Mematuhi AD-ART IKA SMAN 1 BE,
    1. Mendukung pelaksanaan program IKA SMAN 1 BE secara aktif,
  2. Kode Etik dan Ikrar sebagaimana dibahas pada ayat (1.a) diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.

Pasal 12

Hak Anggota

  1. Setiap Anggota mempunyai hak bicara, hak memilih, hak suara, hak dipilih, hak membela diri, serta hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
  2. Hak sebagaimana diatur pada ayat (1) dijelaskan lebih lanjut di ART IKA SMAN 1 BE.

BAB V

MUSYAWARAH

Pasal 13

Musyawarah

  1. Musyawarah merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan Organisasi.
  2. Musyawarah berwenang untuk:
    1. Memilih dan mengangkat Ketua Komite Musyawarah,
    1. Menetapkan dan mengesahkan AD-ART IKA SMAN 1 BE,
    1. Meminta, menerima, dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus,
    1. Memilih dan mengangkat Ketua IKA SMAN 1 BE,
    1. Memberikan keputusan lain yang dianggap penting untuk Organisasi.
  3. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan Musyawarah serta standar penerimaan pertanggungjawaban Pengurus diatur dalam ART IKA SMAN 1 BE.

Pasal 14

Musyawarah Luar Biasa

  1. Musyawarah Luar Biasa merupakan Musyawarah yang dilakukan atas kebutuhan khusus dan dianggap mendesak untuk kepentingan Organisasi.
  2. Tata cara, peserta, dan wewenang Musyawarah Luar Biasa diatur dalam  ART IKA SMAN 1 BE.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI DAN MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 15

Pelaksana Organisasi

  1. IKA SMAN 1 BE dilaksanakan oleh Komite Musyawarah dan Pengurus yang dipilih dari Anggota.
  2. Pimpinan tertinggi Komite Musyawarah disebut Ketua Komite Musyawarah dan pimpinan tertinggi Pengurus disebut Ketua IKA SMAN 1 BE.
  3. Ketentuan tentang pengangkatan Pelaksana Organisasi serta pengembangan struktur organisasinya diatur dalam ART IKA SMAN 1 BE.

Pasal 16

Sturktur Pelengkap Organisasi

  1. Selain Pelaksana Organisasi, struktur organisasi IKA SMAN 1 BE dilengkapi dengan Dewan Pembina, Dewan Penasihat, dan Dewan Pengawas.
  2. Ketentuan tentang pengangkatan Dewan Pembina, Dewan Penasihat, dan Dewan Pengawas diatur dalam ART IKA SMAN 1 BE.

Pasal 17

Masa Bakti Kepengurusan

Masa bakti Komite Musyawarah, Pengurus, Dewan Pembina, Dewan Penasihat, dan Dewan Pengawas IKA SMAN 1 BE dalam dalam satu periode kepengurusan organisasi adalah 3 (tiga) tahun.

BAB VII

KEGIATAN, USAHA, KEUANGAN, DAN BADAN OTONOM

Pasal 18

Kegiatan

Kegiatan adalah segala bentuk kegiatan IKA SMAN 1 BE yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk membantu upaya pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan IKA SMAN 1 BE.

Pasal 19

Usaha

  1. Usaha adalah segala bentuk kegiatan Anggota baik komersial maupun non komersial yang difasilitasi oleh Pengurus dan tidak bertentangan dengan Azas, Nilai, dan Tujuan IKA SMAN 1 BE.
  2. Usaha yang menggunakan nama, lambang, atau logo IKA SMAN 1 BE, yang memberdayakan atau bekerjasama dengan unit usaha yang dibentuk oleh Anggota atau dengan pihak lain, harus melalui persetujuan Pengurus IKA SMAN 1 BE.

Pasal 20

Keuangan

  1. Keuangan IKA SMAN 1 BE bersumber dari iuran sukarela Anggota, donasi yang tidak mengikat, dan dari hasil kegiatan dan usaha.
  2. Kegiatan yang berkaitan dengan keuangan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparan.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan Organisasi diatur dalam ART IKA SMAN 1 BE dan ketentuan tersendiri

Pasal 21

Badan Otonom

Badan Otonom adalah organisasi di bawah IKA SMAN 1 BE yang mempunyai tujuan – tujuan khusus untuk mendukung Visi, Misi, dan Tujuan IKA SMAN 1 BE.

Pasal 22

Perbendaharaan dan Transaksi Keuangan

  1. Pengurus bertanggung jawab dalam pembukuan dan inventarisasi aset Organisasi, serta dalam pencatatan segala transaksi keuangan.
  2. Ketentuan tentang perbendaharaan dan transaksi keuangan diatur lebih lanjut dalam ART IKA SMAN 1 BE dan ketentuan tersendiri.

BAB VIII

PERUBAHAN AD-ART IKA SMAN 1 BE

Pasal 23

Perubahan AD-ART

  1. Perubahan AD-ART IKA SMAN 1 BE hanya dapat diputuskan dan disahkan di dalam Musyawarah.
  2. Syarat–syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang perubahan dimaksud diatur lebih lanjut dalam ART IKA SMAN 1 BE.

BAB IX

ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 24

Aturan Peralihan

Dengan ditetapkannya AD IKA SMAN 1 BE ini, segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar IKA SMAN 1 BE ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Penutup

  1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam AD IKA SMAN 1 BE, akan diatur lebih lanjut dalam ART IKA SMAN 1 BE.
  2. AD IKA SMAN 1 BE ini berlaku sejak ditetapkan.

KLIK DISINI UNTUK MEMBACA RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *