Panitia IKA SMAN 1 Baleendah yang telah dibentukan pada 29 Jannuari 2022, membentuk Komisi AD/ART. Inilah hasil dari rancangan AD/ART yang telah dibuat sebagai berikut :
- Rancangan AD
- Rancangan ART
Saat ini masih tahap rancangan sehingga masih memungkinkan mendapatkan masukan.
Rancangan Anggaran Dasar
RANCANGAN ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 1 BALEENDAH
BAB I
NAMA, WAKTU PENDIRIAN, KEDUDUKAN, LAMBANG DAN SEMBOYAN
Pasal 1
Definisi dan Nama Organisasi
- Yang dimaksud dengan SMA Negeri 1 Baleendah adalah sekolah menengah atas yang berkedudukan di Jl. RAA. Wiranatakususmah No. 30 Baleendah, Kab. Bandung, yang untuk pertama kalinya bernama SMPPN 37 Bandung.
- Yang dimaksud dengan Alumni adalah adalah mereka yang telah menyelesaikan program pendidikan di SMA Negeri 1 Baleendah dan perubahan namanya.
- Organisasi ini bernama “Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Baleendah“ dan selanjutnya disingkat “IKA SMAN 1 BE”, yang merupakan satu-satunya organisasi yang keberadaannya bisa mewakili dan mengatasnamakan Alumni.
Pasal 2
Waktu Pendirian dan Kedudukan
- IKA SMAN 1 BE didirikan di Baleendah pada hari … tanggal … untuk waktu yang tidak terbatas dan berbentuk badan perkumpulan.
- IKA SMAN 1 BE berkedudukan di tempat yang sama dengan kedudukan SMA Negeri 1 Baleendah.
Pasal 3
Lambang dan Semboyan
- IKA SMAN 1 BE memiliki Lambang dan Semboyan.
- Ketentuan perumusan dan pengesahan Lambang dan Semboyan IKA SMAN 1 BE sebagaimana dibahas pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKA SMAN 1 BE,
BAB II
VISI, MISI, dan TUJUAN
Pasal 4
VISI
Terwujudnya IKA SMAN 1 BE sebagai perkumpulan yang menghimpun Alumni berbasis nilai kekeluargaan, dinamis, kuat, dan bermartabat
Pasal 5
MISI
Misi IKA SMAN 1 BE
- Menjalankan perkumpulan secara kekeluargaan dengan menjunjung tinggi Nilai kejujuran, kehormatan, dan martabat.
- Membangun silaturahmi antar Alumni.
- Pro aktif dalam memberikan pembinaan dan pengembangan potensi Alumni.
- Menemukenali dan memberdayakan potensi Alumni.
- Berperan serta meningkatkan dalam kualitas SMA Negeri 1 Baleendah
Pasal 6
Tujuan
IKA SMAN 1 BE bertujuan untuk:
- Membangun hubungan kekeluargaan dan kesetaraan di antara Alumni.
- Menumbuhkan, membina dan mengembangkan Alumni kearah kematangan berpikir, integritas sosial yang tinggi dan memiliki kepribadian paripurna yang berlandaskan iman dan takwa serta mendorong pengembangan potensi setiap Alumni.
- Menjalin hubungan kerja sama dengan civitas akademika SMA Negeri 1 Baleendah dalam rangka mengembangkan almamater.
- Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
BAB III
AZAS, NILAI, SIFAT, DAN FUNGSI
Pasal 7
Azas dan Nilai Organisasi
- IKA SMAN 1 BE berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- IKA SMAN 1 BE mengedepankan nilai–nilai kekeluargaan, kemajuan, keterbukaan, dan kecintaan terhadap almamater.
Pasal 8
Sifat Organisasi
IKA SMAN 1 BE adalah organisasi yang bersifat:
- Independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,
- Unitaristik tanpa memandang perbedaan tempat kerja, kedudukan, suku, golongan, gender, dan asal-usul,
- Non-partisan, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik, dan
- Memiliki serta melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, tanggung jawab, etika dan moral, serta taat hukum.
Pasal 9
Fungsi Organisasi
IKA SMAN 1 BE mempunyai fungsi:
- Sebagai wadah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan Alumni.
- Sebagai sarana menciptakan hubungan kekerabatan yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan kesetaraan diantara Alumni.
- Sebagai sebuah wadah bagi Alumni dalam memperjuangkan kesejahteraannya.
- Sebagai badan yang mewakili Alumni dalam melakukan Perjanjian Kerjasama atau MOU (Memorandum of Understanding) dengan pihak lain.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
- Anggota IKA SMAN 1 BE adalah Alumni yang terdaftar di pangkalan data IKA SMAN 1 BE.
- Keanggotaan seorang Alumni dalam IKA SMAN 1 BE berakhir apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, dinyatakan dikeluarkan dari keanggotaan oleh Musyawarah, atau meninggal dunia.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
- Setiap Anggota berkewajiban untuk:
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan, Kode Etik, dan Ikrar IKA SMAN 1 BE,
- Mematuhi AD-ART IKA SMAN 1 BE,
- Mendukung pelaksanaan program IKA SMAN 1 BE secara aktif,
- Kode Etik dan Ikrar sebagaimana dibahas pada ayat (1.a) diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
Pasal 12
Hak Anggota
- Setiap Anggota mempunyai hak bicara, hak memilih, hak suara, hak dipilih, hak membela diri, serta hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
- Hak sebagaimana diatur pada ayat (1) dijelaskan lebih lanjut di ART IKA SMAN 1 BE.
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 13
Musyawarah
- Musyawarah merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan Organisasi.
- Musyawarah berwenang untuk:
- Memilih dan mengangkat Ketua Komite Musyawarah,
- Menetapkan dan mengesahkan AD-ART IKA SMAN 1 BE,
- Meminta, menerima, dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus,
- Memilih dan mengangkat Ketua IKA SMAN 1 BE,
- Memberikan keputusan lain yang dianggap penting untuk Organisasi.
- Tata cara dan ketentuan pelaksanaan Musyawarah serta standar penerimaan pertanggungjawaban Pengurus diatur dalam ART IKA SMAN 1 BE.
Pasal 14
Musyawarah Luar Biasa
- Musyawarah Luar Biasa merupakan Musyawarah yang dilakukan atas kebutuhan khusus dan dianggap mendesak untuk kepentingan Organisasi.
- Tata cara, peserta, dan wewenang Musyawarah Luar Biasa diatur dalam ART IKA SMAN 1 BE.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 15
Pelaksana Organisasi
- IKA SMAN 1 BE dilaksanakan oleh Komite Musyawarah dan Pengurus yang dipilih dari Anggota.
- Pimpinan tertinggi Komite Musyawarah disebut Ketua Komite Musyawarah dan pimpinan tertinggi Pengurus disebut Ketua IKA SMAN 1 BE.
- Ketentuan tentang pengangkatan Pelaksana Organisasi serta pengembangan struktur organisasinya diatur dalam ART IKA SMAN 1 BE.
Pasal 16
Sturktur Pelengkap Organisasi
- Selain Pelaksana Organisasi, struktur organisasi IKA SMAN 1 BE dilengkapi dengan Dewan Pembina, Dewan Penasihat, dan Dewan Pengawas.
- Ketentuan tentang pengangkatan Dewan Pembina, Dewan Penasihat, dan Dewan Pengawas diatur dalam ART IKA SMAN 1 BE.
Pasal 17
Masa Bakti Kepengurusan
Masa bakti Komite Musyawarah, Pengurus, Dewan Pembina, Dewan Penasihat, dan Dewan Pengawas IKA SMAN 1 BE dalam dalam satu periode kepengurusan organisasi adalah 3 (tiga) tahun.
BAB VII
KEGIATAN, USAHA, KEUANGAN, DAN BADAN OTONOM
Pasal 18
Kegiatan
Kegiatan adalah segala bentuk kegiatan IKA SMAN 1 BE yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk membantu upaya pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan IKA SMAN 1 BE.
Pasal 19
Usaha
- Usaha adalah segala bentuk kegiatan Anggota baik komersial maupun non komersial yang difasilitasi oleh Pengurus dan tidak bertentangan dengan Azas, Nilai, dan Tujuan IKA SMAN 1 BE.
- Usaha yang menggunakan nama, lambang, atau logo IKA SMAN 1 BE, yang memberdayakan atau bekerjasama dengan unit usaha yang dibentuk oleh Anggota atau dengan pihak lain, harus melalui persetujuan Pengurus IKA SMAN 1 BE.
Pasal 20
Keuangan
- Keuangan IKA SMAN 1 BE bersumber dari iuran sukarela Anggota, donasi yang tidak mengikat, dan dari hasil kegiatan dan usaha.
- Kegiatan yang berkaitan dengan keuangan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparan.
- Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan Organisasi diatur dalam ART IKA SMAN 1 BE dan ketentuan tersendiri
Pasal 21
Badan Otonom
Badan Otonom adalah organisasi di bawah IKA SMAN 1 BE yang mempunyai tujuan – tujuan khusus untuk mendukung Visi, Misi, dan Tujuan IKA SMAN 1 BE.
Pasal 22
Perbendaharaan dan Transaksi Keuangan
- Pengurus bertanggung jawab dalam pembukuan dan inventarisasi aset Organisasi, serta dalam pencatatan segala transaksi keuangan.
- Ketentuan tentang perbendaharaan dan transaksi keuangan diatur lebih lanjut dalam ART IKA SMAN 1 BE dan ketentuan tersendiri.
BAB VIII
PERUBAHAN AD-ART IKA SMAN 1 BE
Pasal 23
Perubahan AD-ART
- Perubahan AD-ART IKA SMAN 1 BE hanya dapat diputuskan dan disahkan di dalam Musyawarah.
- Syarat–syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang perubahan dimaksud diatur lebih lanjut dalam ART IKA SMAN 1 BE.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 24
Aturan Peralihan
Dengan ditetapkannya AD IKA SMAN 1 BE ini, segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar IKA SMAN 1 BE ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Penutup
- Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam AD IKA SMAN 1 BE, akan diatur lebih lanjut dalam ART IKA SMAN 1 BE.
- AD IKA SMAN 1 BE ini berlaku sejak ditetapkan.