Rancangan AD/ART IKA SMAN 1 Baleendah

Rancangan AD/ART IKA SMAN 1 Baleendah

RANCANGAN ANGGARA RUMAH TANGGA

RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

IKATAN ALUMNI SMA NEGERI 1 BALEENDAH

BAB  I

DEFINISI

Pasal 1

Definisi

Istilah “SMA Negeri 1 Baleendah”, “Alumni”, dan “IKA SMAN 1 BE” yang disebutkan pada ART IKA SMAN 1 BE ini mengacu kepada istilah serupa yang didefinisikan pada AD IKA SMAN 1 BE.

BAB  II

LAMBANG DAN SEMBOYAN

Pasal 2

Lambang dan Semboyan IKA SMAN 1 BE

  1. Lambang dan Semboyan IKA SMAN 1 BE mencerminkan identitas dan semangat IKA SMAN 1 BE dalam pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Organisasi.
  2. Pembaruan Lambang dan Semboyan IKA SMAN 1 BE hanya bisa diusulkan dalam Musyawarah dan pelaksanaannya dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk Komite Musyawarah.
  3. Panitia khusus sebagaimana disebutkan pada ayat (2) mengkompetisikan Lambang dan Semboyan IKA dan hasilnya disampaikan di Musyawarah untuk ditetapkan.

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Anggota

Anggota IKA SMAN 1 BE, yang disingkat dengan Anggota, adalah Alumni yang memenuhi syarat khusus sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 10 AD IKA SMAN 1 BE.

Pasal 4

Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan ialah mereka yang atas usul Anggota diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah karena jasa-jasanya terhadap IKA SMAN 1 BE dan SMA Negeri 1 Baleendah.

Pasal 5

Tata Cara Penerimaan Keanggotaan

  1. Keanggotaan diperoleh melalui pengajuan permintaan menjadi Anggota, baik oleh perseorangan Alumni maupun secara serentak oleh pihak SMA Negeri 1 Baleendah setelah pelantikan Alumni pada saat kelulusan dari SMAN 1 BE.
  2. Pengurus menyetujui permintaan keanggotaan dan menerbitkan Kartu Anggota untuk Anggota yang bersangkutan.
  3. Dalam formulir surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disebutkan sekurang-kurangnya:
  1. nama,
  2. jenis kelamin,
  3. tempat dan tanggal lahir,
  4. agama,
  5. nomor kontak,
  6. tahun kelulusan, dan
  7. alamat tempat tinggal.

Pasal 6

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Anggota memiliki hak sebagai berikut.
  1. hak pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus,
  2. hak suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara,
  3. hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis,
  4. hak membela  diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan Disiplin Organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-hak keanggotaannya, dan
  5. hak memperoleh kesejahteraan,  pembelaan, dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Anggota memiliki kewajiban untuk:
  1. menaati AD-ART IKA SMAN 1 BE dan ketentuan Organisasi,
  2. menjunjung tinggi Kode Etik dan Ikrar,
  3. mematuhi Peraturan dan Disiplin Organisasi,
  4. melaksanakan Tugas, Fungsi, Kewenangan, Visi, dan Misi Organisasi,
  5. Anggota Kehormatan memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.

BAB IV

KODE ETIK DAN IKRAR

Pasal 7

Kode Etik dan Ikrar IKA SMAN 1 BE

  1. Kode Etik merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  2. Ikrar  merupakan  penegasan  kebulatan  tekad  Alumni dalam penghayatan dan pengamalan Kode Etik IKA SMAN 1 BE.
  3. Kode Etik dan Ikrar tercantum dalam naskah tersendiri.
  4. Setiap  Anggota  wajib  memahami,  menghayati,  mengamalkan,  dan  menjunjung tinggi Kode Etik dan Ikrar IKA SMAN 1 BE.
  5. Tata cara penggunaan dan pengucapan Ikrar diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB V

FORUM ORGANISASI

Pasal 8

Forum Organisasi

  1. Forum Organisasi terdiri atas Musyawarah, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Pengurus, Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, dan Pertemuan Khusus.
  2. Setiap peserta pada Forum Organisasi yang disebutkan pada ayat (1) mempunyaji hak bicara dan hak suara sesuai dengan AD-ART IKA SMAN 1 BE.
  3. Pada setiap Forum Organisasi yang disebutkan pada ayat (1) terdapat notulensi.

Pasal 9

Rapat Pengurus

  1. Rapat Pengurus terdiri atas Rapat Pimpinan dan Rapat Pengurus Lengkap.
  2. Rapat Pimpinan dihadiri oleh Pimpinan Pengurus dan para kepala bidang garapan, serta paling sedikit diselenggarakan 1 (satu) kali dalam sebulan sesuai dengan keperluan.
  3. Rapat Pengurus Lengkap dihadiri oleh semua personil Pengurus dan diselenggarakan paling sedikit sedikit diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sesuai dengan keperluan.
  4. Rapat Pengurus Lengkap sebagaimana disebutkan pada ayat (3) dapat juga diadakan atas permintaan ½ (setengah) jumlah semua personil Pengurus atau jika ada hal-hal yang mendesak.
  5. Agenda dalam Rapat Pengurus minimal disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 10

Rapat Kerja

  1. Rapat Kerja adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Pengurus dalam rangka menyusun dan mengevaluasi Program Kerja IKA SMAN 1 BE. 
  2. Rapat Kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Pasal 11

Rapat Koordinasi

  1. Rapat Koordinasi adalah rapat tingkat bidang garapan yang dihadiri oleh kepala bidang garapan dan semua stafnya dalam rangka mengevaluasi program kerja pada masing-masing bidang garapan.
  2. Rapat Koordinasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.

BAB VI

MUSYAWARAH

Pasal 12

Pimpinan Musyawarah

  1. Musyawarah dipimpin oleh Komite Musyawarah yang terdiri atas Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.
  2. Dalam keadaan Komite Musyawarah akan dipurnakan atau Ketua Komite Musyawarah belum terpilih maka Musyawarah dipimpin oleh Presidium Musyawarah yang diangkat dari Peserta dengan Angkatan Alumni paling awal dan Angkatan Alumni paling akhir. 

Pasal 13

Pelaksanaan Musyawarah

  1. Musyawarah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan yang masa bakti kepengurusannya sesuai AD IKA SMAN 1 BE.
  2. Agenda pokok Musyawarah paling sedikit wajib membahas :
  1. Laporan Pengawasan oleh Dewan Pengawas,
  2. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus mengenai kegiatan pelaksanaan Program Organisasi;
  3. Laporan Kegiatan dan Perkembangan Badan Otonom, dan
  4. Pemilihan Ketua Komite Musyawarah, Ketua Dewan Pengawas, dan Ketua IKA SMAN 1 BE.
  1. Agenda lainnya yang ditetapkan dan disahkan Musyawarah sesuai kewenangan yang diatur dalam AD-ART IKA SMAN 1 BE serta Peraturan Organisasi
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan musyawarah diatur dalam ketentuan tersendiri yang tidak terlepas dari AD-ART IKA SMAN 1 BE.

Pasal 14

Peserta Musyawarah

  1. Musyawarah dihadiri oleh Pimpinan Komite Musyawarah, Pengurus, Dewan Pembina, Dewan Penasihat, dan Dewan Pengawas, serta Koordinator Angkatan Alumni yang terdata pada Pangkalan Data IKA SMAN 1 BE.
  2. Musyawarah bisa dihadiri juga oleh peserta undangan sebagai peninjau.
  3. Koordinator Angkatan Alumni sebagaimana tercantum dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.

Pasal 15

Suara dalam Musyawarah

  1. Hak memberikan suara untuk pemilihan Komite Musyawarah, Ketua Dewan pengawas, dan Ketua IKA SMAN 1 BE dimiliki oleh Anggota yang mendaftarkan diri sebagai pemilih dan ditetapkan oleh Komite Musyawarah.
  2. Ketentuan tentang hak memberikan suara dalam pemilihan sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri yang tidak terlepas dari AD-ART IKA SMAN 1 BE.

Pasal 16

Mosi Tidak Percaya

Jika Ketua IKA SMAN 1 BE mendapatkan Mosi Tidak Percaya dari ½ + 1 (setengah plus satu) Pengurus, maka Komite Musyawarah berwenang untuk mengadakan Musyawarah Luar Biasa.

BAB VII

MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 17

Musyawarah Luar Biasa

  1. Musyawarah Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah. 
  2. Musyawarah Luar Biasa diadakan jika menghadapi keadaan yang luar biasa, atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Koordinator Angkatan, setelah mendengar pendapat Dewan Pembina dan disetujui Dewan Pengawas.

BAB VIII

PELAKSANA ORGANISASI

Pasal 18

Komite Musyawarah

  1. Komite Musyawarah terdiri atas Pimpinan Komite Musyawarah, Komisi AD-ART, Komisi Pemilihan Ketua IKA SMAN 1 BE, dan komisi-komisi lain yang bersifat mendesak untuk dibentuk.
  2. Ketua dan Wakil Ketua Komite Musyawarah dipilih dari peserta Musyawarah. 
  3. Ketua dan Wakil Ketua Komite Musyawarah terpilih ditetapkan serta disahkan oleh Pimpinan Musyawarah. 
  4. Komite Musyawarah mempunyai kewenangan untuk menunjuk di luar Wakil Ketua Komite Musyawarah sebagai Ketua Komisi.

Pasal 19

Pimpinan Komite Musyawarah

  1. Pimpinan Komite Musyawarah terdiri atas Ketua Komite Musyawarah dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komite Musyawarah.
  2. Wakil Ketua Komite Musyawarah sebagaimana disebut pada ayat (1) menduduki jabatan Sekretaris, Bendahara, Koordinator Pengawasan, dan Koordinator Hubungan dengan Sekolah.

Pasal 20

Komisi

  1. Komisi merupakan bagian dari Komite Musyawarah yang dibentuk oleh Pimpinan Komite Musyawarah.
  2. Komisi yang dibentuk oleh komite muisyawarah berjumlah sekurangnya 2 (dua) komisi, yakni komisi AD-ART dan Komisi Pemilihan Ketua
  3. Komisi AD-ART bertugas menyusun Rancangan AD-ART IKA SMAN 1 BE untuk disosialisasikan menjelang Musyawarah dan dibahas serta ditetapkan menjadi AD-ART IKA SMAN 1 BE di dalam Musyawarah. 
  4. Komisi Pemilihan Ketua IKA SMAN 1 BE bertugas menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara yang tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:
  1. Verifikasi Peserta Musyawarah
  2. Sosialisasi Pelaksanaan Musyawarah
  3. Sosialisasi Pendaftaran Calon Ketua IKA SMAN 1 BE
  4. Pendaftaran Calon Ketua IKA SMAN 1 BE dan Pengembalian Formulir
  5. Verifikasi Berkas Bakal Calon Ketua IKA SMAN 1 BE
  6. Pengumuman Bakal Calon Ketua
  7. Masa Tenang
  8. Persiapan dan Pelaksanaan Musyawarah
  1. Anggota komisi diambil dari anggota IKA SMAN 1 BE yang secara sukarela mendaftarkan diri kepada komite musyawarah
  2. Dalam hal dibutuhkan komisi tambahan, Pimpinan Komite Musyawarah mempunyai kewenangan untuk menyusunnya.

Pasal 21

Pengurus IKA SMAN 1 BE

  1. Pengurus berasal dari Anggota.
  2. Pengurus terdiri atas Pimpinan Pengurus dan mereka yang ditugasi Pimpinan Pengurus untuk menjabat sebuah posisi di Struktur Kepengurusan yang ditetapkan Rapat Pengurus.
  3. Pimpinan Pengurus berhak menyusun bidang garapan yang bersifat penting dan diperlukan untuk dibentuk dalam rangka mencapai Visi, Misi, dan Tujuan IKA SMAN 1 BE.
  4. Dalam hal terjadi kekosongan pejabat di kepengurusan, pengisian dilakukan melalui Rapat Pengurus dan hasilnya dilaporkan kepada Komite Musyawarah dengan tembusan kepada Dewan Pengawas, Dewan Penasihat, dan Dewan Pembina.

Pasal 22

Pimpinan Pengurus

  1. Pimpinan Pengurus yang disebutkan pada Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) terdiri atas Ketua IKA SMAN 1 BE, 2 (dua) orang Wakil Ketua IKA SMAN 1 BE, Sekretaris, dan Bendahara.
  2. Wakil Ketua IKA SMAN 1 BE sebagaimana disebutkan pada ayat (1) masing-masing ditugasi menjadi koordinator bidang garapan yang sudah ditetapkan dan membawahi kepala bidang garapan.

Pasal 23

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

  1. Pengurus bertugas menentukan kebijakan Organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD-ART IKA SMAN 1 BE serta keputusan Forum Organisasi.
  2. Penjabaran tugas Pengurus diatur tersendiri dalam ketentuan Organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan AD-ART IKA SMAN 1 BE.
  3. Dalam menjalankan kebijakan Organisasi, Pengurus merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif kolegial.
  4. Pengurus bertangung jawab atas pelaksanaan AD-ART IKA SMAN 1 BE, Kode Etik, Ikrar, keputusan Forum Organisasi.
  5. Pengurus bertanggung jawab kepada Musyawarah atas kepengurusan Organisasi untuk masa baktinya.
  6. Pengurus mewakili Alumni di dalam dan di luar pengadilan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 24

Ketua IKA SMAN 1 BE

  1. Ketua IKA SMAN 1 BE adalah Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ART IKA SMAN 1 BE dan pernah menjadi bagian dari Pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) periode kepengurusan.
  2. Ketua IKA SMAN 1 BE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sedang menduduki jabatan publik tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Ketua IKA membuat program kerja untuk satu periode kepengurusan yang disampaikan di sebuah Pertemuan Khusus yang membicarakan perencanaan dan pengembangan IKA SMAN 1 BE serta dihadiri dan disetujui Dewan Pembina dan Dewan Pengawas.
  4. Syarat untuk dapat menjadi Ketua IKA SMAN 1 BE:
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
    3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    4. Memiliki komitmen dalam memperjuangkan kepentingan perkumpulan.
    5. Memiliki jiwa kepemimpinan.
    6. Memiliki komitmen, konsisten dan konsekuen.
    7. Komunikatif, kooperatif dan aspiratif.
    8. Tidak menjadi pengurus partai politik.
    9. Memiliki integritas moral.
    10. Memiliki pengalaman dan wawasan berorganisasi.
    11. Bersedia mematuhi dan melaksanakan AD-ART IKA SMAN 1 BE. 
    12. Sehat jasmani dan rohani. 
    13. Bersedia dicalonkan menjadi Ketua IKA SMAN 1 BE dan
    14. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

Pemilihan Ketua IKA SMAN 1 BE

  1. Ketua IKA SMAN 1 BE dipilih dari Calon Ketua IKA SMAN 1 BE yang ditetapkan Komite Musyawarah melalui Komisi Pemilihan Ketua IKA SMAN 1 BE dalam Musyawarah.
  2. Ketua IKA SMAN 1 BE terpilih ditetapkan serta disahkan oleh Komite Musyawarah dalam Musyawarah.
  3. Setiap Anggota berhak mengajukan diri atau diajukan sebagai bakal calon Ketua IKA SMAN 1 BE paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah kepada Komite Musyawarah melalui komisi pemilihan ketua.
  4. Komite Musyawarah melalui Komisi Pemilihan Ketua IKA SMAN 1 BE menjaring bakal calon Ketua IKA SMAN 1 BE, melakukan uji kelayakan dan menentukan 3 (tiga) orang calon yang kemudian diajukan untuk dipilih dalam Musyawarah.
  5. Tata cara dan proses pemilihan Ketua Umum diatur sebagai berikut:
  1. Pemilihan Ketua IKA SMAN 1 BE dipimpin oleh Komite Musyawarah.
  2. Musyawarah mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Pengurus.
  3. Musyawarah mengesahkan Calon Ketua IKA SMAN 1 BE.
  4. Ketua IKA SMAN 1 BE dipilih oleh peserta musyawarah yang memiliki hak suara, melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.
  5. Ketua Umum IKA SMAN 1 BE terpilih didampingi Pimpinan Komite Musyawarah menjadi Tim Formatur yang bertugas melengkapi susunan Pimpinan Pengurus  IKA SMAN 1 BE.
  6. Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan, dan keuangan Organisasi masih menjadi tanggung jawab Pengurus yang lama sampai ada penyelesaian dengan Pengurus yang baru paling lambat 15 (lima belas) hari setelah serah terima jabatan dilaksanakan.

Pasal 26

Badan Otonom

  1. Pengurus dapat membentuk badan otonom yang berfungsi melaksanakan sebagian tugas Organisasi untuk mencapai tujuan tertentu dalam kurun waktu tertentu.
  2. Kedudukan, tugas dan fungsi badan otonom diatur dan ditetapkan oleh Pengurus.

BAB IX

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN KUORUM

Pasal 27

Pengambilan Keputusan

  1. Keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat.
  2. Dalam  hal  upaya  untuk  mencapai  mufakat  tidak  berhasil  maka  keputusan  diambil dengan suara terbanyak.

Pasal 28

K u o r u m

  1. Musyawarah, Musyawarah Luar Biasa, dan Rapat Pengurus dinyatakan sah apabila jumlah Anggota yang mendaftar dan hadir lebih dari ½ (setengah) dari seluruh peserta yang diundang.
  2. Jika Musyawarah, Musyawarah Luar Biasa, atau Rapat Pengurus terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum maka Musyawarah, Musyawarah Luar Biasa, atau Rapat Pengurus berikutnya diadakan paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 1 (satu) hari dengan undangan dan acara yang sama tanpa harus memenuhi persyaratan kuorum.

BAB XI

STRUKTUR PELENGKAP ORGANISASI

Pasal 29

Dewan Pembina

  1. Dewan Pembina diangkat, disahkan, dan diberhentikan bersama-sama dengan Pengurus yang bersangkutan oleh Forum Organisasi yang memilihnya.
  2. Dewan Pembina bertugas memberikan pembinaan dan bimbingan kepada Pengurus, baik diminta maupun tidak.
  3. Dewan Pembina merupakan setiap bagian dari unsur SMAN 1 Baleendah yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Baleendah.
  4. Masa bakti Dewan Pembina ditetapkan sama dengan masa bakti Pengurus.

Pasal 30

Dewan Penasihat 

  1. Paling lama 1 (satu) bulan sesudah terbentuk, Pengurus menetapkan Dewan Penasihat yang sekurang-kurangnya berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas tokoh-tokoh Alumni di bidang pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan dan para ahli yang berkaitan dengan pendidikan, keprofesian, dan ketenagakerjaan.
  2. Dewan Penasihat bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
  3. Masa bakti Dewan Penasihat sama dengan masa bakti Pengurus yang mengangkatnya.

Pasal 31

Dewan Pengawas

  1. Ketua Dewan Pengawas dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah dari Anggota.
  2. Ketua Dewan Pengawas dibantu oleh anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 8 (Delapan) yang diangkat dari Koordinator Angkatan Alumni yang mengajukan diri secara sukarela menjadi anggota Dewan Pengawas.
  3. Dewan Pengawas berwenang untuk melakukan fungsi pengawasan dan pendampingan kepada Pengurus.

BAB XII

KEKAYAAN 

Pasal 32

Kekayaan Organisasi

  1. Pengurus wajib mencatat dan menginventarisasikan kekayaan Organisasi.
  2. Semua pemindahan hak, pelepasan, dan pemutasian kekayaan Organisasi baik berupa barang tidak bergerak, barang bergerak, surat-surat berharga yang bernilai di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) wajib mendapat persetujuan Rapat Pengurus dan wajib dipertanggungjawabkan pada Forum Organisasi sesuai dengan tingkatannya.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak menghapus kewajiban Pengurus untuk mempertanggungjawabkan semua keuangan dan kekayaan Organisasi.
  4. Inventarisasi kekayaan Organisasi menjadi bagian pertanggungjawaban Pengurus.

Pasal 33

Laporan Keuangan

  1. Setiap laporan keuangan dilengkapi Standar Protokol Organisasi (SPO) yang mengatur Tata Kelola Administrasi, Tata Kelola Keuangan, dan Tata Kelola Operasional.
  2. SPO sebagaimana disebutkan pada ayat (1) disusun oleh Pengurus dalam sebuah Rapat Pengurus.

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 34

Ketentuan Peralihan

Paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya ART IKA SMAN 1 BE ini, Pengurus IKA SMAN 1 BE wajib melakukan penyesuaian dengan ART IKA SMAN 1 BE yang lama dengan yang baru dan dilaporkan kepada Anggota.

Pasal 35

Penutup

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART IKA SMAN 1 BE ini diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi oleh Pengurus dan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah.
  2. Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi ART IKA SMAN 1 BE ini, maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus sampai ada penafsiran lain dalam Musyawarah berikutnya.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *