Berikan Perhatian Khusus RUU Sisdiknas

Berikan Perhatian Khusus RUU Sisdiknas

Guru merupakan profesi yang terhormat. Kemdikbud terus berusaha secara konsisten untuk memberikan kesejahteraan untuk guru. Upaya ini sedang dilakukan melalui perumusan RUU Sisdiknas.

Hari Minggu (28/08/2022) ini sedang marak pemberitaan tentang RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas masih dianggap menuai kontroversi di kalangan satuan pendidikan dan guru. Ini diakibatkan adanya pasal yang mengatur tunjangan profesi dianggap hilang dari RUU Sisdiknas.

Hal yang menarik dijelaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril bahwa RUU ini masih memberikan kesempatan luar kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait dengan RUU Sisdiknas. Masukan masyarakat bisa disampaikan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/partisipasi-publik/. Seperti dilansir dari berita online bahwa Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril menjelaskan bahwa “Kemdikbudristek berusaha membuat guru mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik” ucapnya disaat menjelaskan kepada awak media melalui zoom, Senin (29/08/2022).

“Saat ini ada  masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan kesejahteraan tunjangan karena belum tersertifikasi karena menunggu antrian. RUU Sisdiknas mengatur solusi untuk mengatasi masalah tersebut.” demikian disampaik Iwan Syahril.

Perlu rasanya untuk memberikan kepercayaan kepada pemerintah atas usaha yang sedang diperjuangakan. Tentunya pemerintah ingin mensejahterakan guru di Indonesia. Adanya RUU Sisdikinas yang merupakan gabungan dari 3 UU yang telah ada sebelunya akan membuat perkembangan Pendidikan di Indonesia lebih baik.

Ketiga UU tersebut adalah yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Ketiga UU tersebutlah yang dianggap memunculkan ketidakselarasan. Oleh karena itu, pembentukan RUU Sisdiknas 2022 dibentuk dengan latar belakang perbaikan yang telah diusulkan sebagaimana disebutkan dalam draf RUU Sisdiknas 2022 antara lain sebagai berikut:

Pertama, Integrasi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Dikti dalam satu UU untuk melaksanakan amanah UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang tindih. Kedua, untuk merespon perkembangan yang cepat, undang-undang ini disusun lebih fleksibel, tidak terlalu rinci. Ketiga, RUU Sisdiknas yang sedang direncanakan sudah mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga UU yang diintegrasikan. Keempat, prinsip-prinsip Merdeka Belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan perlu terkandung dalam RUU Sisdiknas ke depannya.

Apa yang harus dilakukan oleh guru atas RUU Sisdiknas? Pahami apa yang menjadi tujuan RUU Sisdiknas. Jadikanlah RUU Sisdiknas sebagai bahan diskusi antar guru di sekolah atau di organsisasi profesi. Memberikan masukan yang konstruktif rasanya menjadi sebuah pilihan tepat agar tujuan pemerintah dengan adanya RUU Sisdiknas tercapai dan membawa kebaikan untuk insan Pendidikan di Indonesia. Berikan perhatian yang sungguh-sungguh atas adanya RUU Sisdiknas ini, seperti perhatian seorang guru kepada pelajar di sekolah masing-masing.


Bambang Purwanto, S.Kom., Gr.

Guru Informatika, Pembina OSIS-MPK SMP Taruna Bakti Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *