RUU Sisdiknas menggunakan konsep Omnisbus yang menggabungkan tiga UU yaitu :
- UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- UU No 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen
- UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi
Mari kita cermati untuk terus mengawal RUU ini agar tetap memiliki keberpihakan kepada harkat dan martabat guru di Indonesia. Hari Minggu ini (28/8/22) sedang ramai bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) terlihat belum terakomodir dalam RUU ini, apakah akan dihilangkan atau seperti apa?
Bila mencari kalimat Tunjangan Profesi di UU NO 14/2005 ditemukan sebanyak 13, sementara dalam RUU Sisdiknas Bulan Agustus 2022 hanya ditemukan 1.
Mari terus perjuangkan yang menjadi hak guru Indonesia.

Sumber
https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/
Permalink
https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6259972/tunjangan-guru-tidak-dihilangkan-kemendikbud-jangan-ada-miskonsepsi